KBB EKSPRES – Sebanyak 53 rumah di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, masuk kategori rusak berat, tertimbun, atau berada di zona rawan longsor.
Para korban saat ini masih bertahan dengan mengontrak rumah atau mengungsi ke kediaman kerabat sambil menunggu keputusan pemerintah daerah terkait lokasi hunian tetap.
Proses relokasi rumah warga terdampak longsor Bandung Barat tersebut hingga kini masih belum menemui kejelasan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, mengungkapkan bahwa musyawarah antara Pemerintah Desa Pasirlangu dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) baru dilakukan satu kali.
Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan terkait pemanfaatan tanah kas desa (TKD) sebagai titik relokasi.
Menurutnya, pembahasan akan kembali dilanjutkan dalam forum berikutnya guna mencari solusi terbaik bagi warga terdampak longsor Bandung Barat.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), tanah kas desa di Pasirlangu tercatat seluas 75 hektare.
Meski demikian, luas tersebut tidak sepenuhnya akan digunakan untuk relokasi.
Pemerintah daerah masih menghitung kebutuhan lahan berdasarkan jumlah kepala keluarga terdampak.
Jika mengacu pada standar dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), luas minimal yang dibutuhkan untuk setiap unit rumah adalah sekitar 60 meter persegi.
Perhitungan ini akan menjadi dasar dalam menentukan total lahan yang diperlukan untuk membangun hunian tetap bagi korban longsor Bandung Barat.
Opsi Tukar Guling Lahan Jadi Solusi
Sebagai alternatif, Pemkab Bandung Barat membuka opsi tukar guling lahan.
Skema ini memungkinkan kawasan terdampak longsor dijadikan area hijau permanen demi mencegah risiko bencana berulang, sementara warga mendapatkan lahan pengganti yang lebih aman dan layak huni.
Setelah lokasi relokasi disepakati, pemerintah daerah akan mengajukan permohonan kajian keamanan kepada Badan Geologi untuk memastikan kelayakan lahan tersebut dari aspek kebencanaan.
Pemkab Bandung Barat juga telah berkoordinasi dengan BNPB yang menyatakan kesediaannya membantu pembangunan rumah bagi korban longsor Bandung Barat.
Namun, proses tersebut baru bisa berjalan setelah pemerintah daerah memastikan ketersediaan dan legalitas lahan relokasi.
Rekomendasi resmi terkait keamanan lokasi juga menjadi syarat utama sebelum pembangunan dimulai.
Relokasi Dipastikan Tetap di Pasirlangu
Pemerintah daerah memastikan titik relokasi tidak akan keluar dari Desa Pasirlangu.
Pertimbangan ini diambil agar warga tetap dapat melanjutkan kehidupan sosial dan mata pencaharian mereka tanpa harus berpindah terlalu jauh.
Data sementara mencatat 53 rumah terdampak, namun jumlah tersebut masih bisa berubah seiring proses pendataan lanjutan.
Hingga kini, korban longsor Bandung Barat masih menanti kepastian nasib hunian mereka.
Tanpa keputusan yang cepat dan tepat, proses pemulihan pascabencana dikhawatirkan akan berjalan lambat.
Relokasi yang aman dan terencana menjadi kunci agar warga bisa kembali menjalani kehidupan normal tanpa bayang-bayang ancaman longsor susulan.






