KBBEKSPRES – Umat Muslim di Indonesia kini memasuki momentum penting di bulan Ramadan, yakni menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Ibadah ini bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan bagian dari rukun Islam yang berfungsi menyucikan jiwa sekaligus memperkuat solidaritas sosial kepada sesama.
Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan panduan resmi terkait besaran dan mekanisme pembayaran zakat fitrah tahun 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah, guna memastikan pelaksanaan ibadah berjalan sesuai syariat dan transparan.
Besaran Zakat Fitrah 2026
Secara ketentuan syariat, zakat fitrah wajib ditunaikan sebesar 1 sha’ bahan makanan pokok. Di Indonesia, ukuran ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orang. Kualitas beras yang dibayarkan dianjurkan sama dengan yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Seiring perkembangan sistem ekonomi dan kemudahan transaksi, pembayaran juga dapat dilakukan dalam bentuk uang. Untuk tahun 2026, BAZNAS menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa. Nominal ini dihitung berdasarkan rata-rata harga beras nasional yang berlaku di pasaran.
Penetapan angka tersebut memberikan kepastian, terutama bagi masyarakat perkotaan yang lebih praktis membayar dalam bentuk tunai atau digital.
Batas Waktu Pembayaran
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum khatib naik mimbar saat salat Idul Fitri. BAZNAS mengimbau masyarakat agar membayar lebih awal agar distribusi kepada mustahik dapat dilakukan tepat waktu.
Perlu diperhatikan, apabila zakat diserahkan setelah salat Idul Fitri selesai, maka statusnya bukan lagi zakat fitrah, melainkan sedekah biasa. Oleh karena itu, ketepatan waktu menjadi faktor penting agar kewajiban ini sah dan bernilai ibadah.
Cara Bayar Zakat Fitrah Online dan Offline
Untuk mempermudah muzaki, BAZNAS menyediakan layanan pembayaran secara digital maupun langsung.
Langkah pembayaran online:
Kunjungi situs resmi BAZNAS.
- Pilih kategori “Zakat Fitrah”.
- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan.
- Isi data diri sesuai formulir.
- Pilih metode pembayaran (transfer bank, e-wallet, dan lainnya).
- Selesaikan transaksi dan simpan bukti pembayaran.
Sementara itu, pembayaran offline tetap dapat dilakukan di kantor BAZNAS pusat, cabang provinsi/kabupaten, atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi di masjid dan lingkungan sekitar.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Niat menjadi syarat sah utama dalam menunaikan zakat fitrah. Berikut bacaan niat untuk diri sendiri:
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsi fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”
Dengan memahami nominal, tata cara, waktu pembayaran, hingga niatnya, umat Islam diharapkan dapat menyempurnakan ibadah Ramadan sekaligus menghadirkan kebahagiaan bagi para penerima zakat saat Hari Raya.***







