KBBEKSPRES – Lebaran selalu menjadi momen yang paling dinanti oleh masyarakat Indonesia. Selain menikmati hidangan khas seperti ketupat dan opor ayam, ada satu tradisi yang tak pernah terlewatkan, yaitu pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).
Uang baru yang dibagikan dalam amplop warna-warni sering kali menjadi kebahagiaan tersendiri, terutama bagi anak-anak dan keponakan. Tradisi ini bahkan sudah menjadi bagian dari budaya Lebaran di Indonesia.
Namun, tidak banyak orang yang mengetahui bahwa kebiasaan ini tidak muncul secara alami sejak lama. Tradisi THR ternyata memiliki sejarah panjang yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan perjuangan kaum pekerja di Indonesia.
Berawal dari Kebijakan Pemerintah pada 1950-an
Sejarah THR di Indonesia bermula pada awal 1950-an. Saat itu, kabinet yang dipimpin oleh Soekiman Wirjosandjojo memperkenalkan program tunjangan bagi para Pamong Pradja, yang kini dikenal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut diluncurkan pada tahun 1951 dengan tujuan utama memperkuat dukungan birokrasi terhadap pemerintah. Setiap pegawai pemerintah saat itu menerima tunjangan sekitar Rp125 hingga Rp200, yang tergolong besar pada masa tersebut.
Walau kebijakan ini membawa manfaat bagi pegawai pemerintah, keputusan tersebut juga menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan pekerja sektor swasta dan buruh.
Gelombang Protes dari Kaum Buruh
Pemberian tunjangan yang hanya diberikan kepada pegawai pemerintah memicu reaksi keras dari kelompok buruh. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak adil karena pekerja sektor industri juga menghadapi kebutuhan ekonomi yang meningkat menjelang hari raya.
Sejumlah organisasi buruh, termasuk Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), kemudian melakukan berbagai aksi protes untuk menuntut hak yang sama.
Para buruh berpendapat bahwa tunjangan hari raya seharusnya diberikan kepada seluruh pekerja, bukan hanya aparatur negara. Tekanan dari berbagai organisasi pekerja akhirnya membuat pemerintah dan pengusaha mulai mempertimbangkan kebijakan yang lebih merata.
THR Resmi Menjadi Hak Pekerja
Perjuangan tersebut berlangsung cukup lama sebelum akhirnya menghasilkan perubahan kebijakan. Setelah melalui berbagai pembahasan dan revisi regulasi, pemerintah akhirnya menetapkan aturan yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada karyawannya.
Tonggak penting terjadi pada tahun 1994, ketika pemerintah mengeluarkan peraturan menteri yang secara resmi mewajibkan perusahaan memberikan tunjangan hari raya kepada para pekerja.
Sejak saat itu, THR menjadi hak yang harus diterima pekerja setiap menjelang hari raya keagamaan.
Lahirnya Tradisi “Salam Tempel” di Masyarakat
Setelah THR menjadi kewajiban bagi perusahaan, kebiasaan ini kemudian berkembang di lingkungan sosial dan keluarga. Banyak orang mulai membagikan uang kepada anak-anak, keponakan, atau kerabat yang lebih muda saat Lebaran.
Tradisi tersebut kemudian dikenal dengan istilah “salam tempel.” Selain menjadi bentuk berbagi kebahagiaan, kebiasaan ini juga mempererat hubungan keluarga saat momen Idulfitri.
Pengaruh Budaya Angpao dalam Tradisi Lebaran
Budaya salam tempel juga tidak lepas dari pengaruh tradisi angpao dalam budaya Tionghoa. Interaksi budaya yang telah lama terjadi di Nusantara membuat masyarakat Indonesia mengadopsi konsep pemberian uang dalam amplop.
Namun, tradisi ini kemudian disesuaikan dengan nilai-nilai Islam seperti sedekah dan mempererat silaturahmi. Karena itu, amplop Lebaran biasanya identik dengan warna hijau atau motif khas Idulfitri.
Lebih dari Sekadar Uang Lebaran
Mengetahui sejarah THR membuat tradisi ini memiliki makna yang lebih dalam. THR bukan sekadar tambahan uang menjelang Lebaran, tetapi juga menjadi simbol perjuangan kesejahteraan pekerja sekaligus budaya berbagi dalam masyarakat.
Tradisi ini juga menjadi pengingat bahwa semangat kebersamaan dan kepedulian sosial merupakan bagian penting dari perayaan Idulfitri.***












