Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat Minggu Ini

KBB EKSPRES – Berikut merupakan jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat minggu ini 16-21 Maret 2026.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), mengetahui jadwal SIM keliling Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat minggu ini menjadi informasi yang penting.

Layanan yang disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ini memudahkan warga melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Dengan adanya mobil SIM keliling, masyarakat dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi di sejumlah titik layanan yang telah ditentukan di wilayah Cimahi maupun Kabupaten Bandung Barat.

Setiap pekan, lokasi layanan SIM keliling biasanya berpindah di beberapa area strategis agar lebih mudah dijangkau masyarakat.

Namun perlu diketahui, pada hari Jumat dan Sabtu minggu ini bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri, sehingga ada kemungkinan layanan SIM keliling akan diliburkan sementara.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru terkait jadwal operasional sebelum mendatangi lokasi layanan.

Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat

Senin: Cimahi Mall Pintu Barat

Selasa: Yogya Lembang, Kabupaten Bandung Barat

Rabu: Cimahi Mall Pintu Barat

Kamis: Cimahi Mall, Pintu Barat

Jumat: Pos Polisi Kota Baru Parahyangan

Sabtu: Cimahi Mall Pintu Barat

Persyaratan Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling

Untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. SIM lama yang masih berlaku (maksimal H-1 sebelum masa berlaku habis).
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku sebagai bukti identitas pemohon.
  3. Membawa KTP asli untuk proses verifikasi data.
  4. Melakukan tes kesehatan yang biasanya tersedia di lokasi layanan SIM Keliling.
  5. Mengisi formulir perpanjangan SIM yang disediakan oleh petugas di lokasi.
  6. Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling umumnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus membuat SIM baru di kantor Satpas dan mengikuti proses penerbitan dari awal.

Biaya perpanjang SIM di layanan SIM Keliling

Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi melalui layanan SIM Keliling mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun rincian biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Selain biaya penerbitan SIM, pemohon biasanya juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk layanan pendukung seperti:

Tes kesehatan: sekitar Rp25.000 sampai Rp40.000

Tes psikologi: sekitar Rp50.000 sampai Rp75.000

Besaran biaya tambahan tersebut dapat berbeda tergantung fasilitas layanan kesehatan yang tersedia di lokasi SIM Keliling.

Alur perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling

Berikut tahapan perpanjangan Surat Izin Mengemudi melalui layanan SIM Keliling:

  1. Datang ke lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan seperti SIM lama dan KTP kepada petugas.
  3. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM yang tersedia di lokasi.
  4. Mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi yang biasanya disediakan di sekitar area layanan.
  5. Melakukan proses perekaman data berupa foto, sidik jari, dan tanda tangan.
  6. Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Setelah proses selesai, SIM baru akan dicetak dan diberikan kepada pemohon.

Perlu diperhatikan, jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus membuat SIM baru di kantor Satpas dengan mengikuti prosedur penerbitan dari awal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *