KBB EKSPRES — Izus Salam, Ketua Umum Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Jawa Barat menyampaikan sikap kritis atas perkembangan terbaru kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus yang kini secara resmi dilimpahkan dari kepolisian ke Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI).
Pelimpahan ini dilakukan setelah sebelumnya Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polda Metro Jaya menyatakan tidak menemukan keterlibatan sipil dan menyerahkan seluruh proses kepada institusi militer. Dalam perkembangan lain, Puspom TNI telah menetapkan dan menahan empat personel aktif sebagai tersangka yang berasal dari lingkungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Ketua PW KAMMI Jawa Barat, Izus Salam, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi telah masuk pada wilayah krisis kepercayaan publik.
“Ketika pelaku berasal dari institusi militer, lalu proses hukumnya juga ditarik ke dalam sistem peradilan militer, maka persoalannya bukan hanya hukum—tetapi juga soal conflict of interest dan akuntabilitas publik.”
KAMMI Jawa Barat menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar:
Pertama, dari perspektif hukum acara pidana (KUHAP), pelimpahan perkara dari penyidik kepolisian ke penyidik militer menimbulkan perdebatan serius. Sejumlah kelompok sipil menilai bahwa tidak ada dasar legal formal yang kuat dalam KUHAP untuk pelimpahan semacam ini, sehingga berpotensi cacat prosedur.
Kedua, secara struktural, peradilan militer memiliki karakter yang berbeda dengan peradilan umum. Ketika suatu perkara telah masuk ke yurisdiksi militer, maka prosesnya akan berlangsung dalam sistem tertutup, dan peluang untuk diadili di peradilan sipil menjadi tertutup . Hal ini berpotensi melemahkan prinsip equality before the law yang dijamin konstitusi.
Ketiga, fakta bahwa hingga saat ini identitas para pelaku belum dibuka secara transparan memperkuat kekhawatiran publik terhadap potensi manipulasi proses hukum.
“Kita tidak sedang berbicara tentang prosedur administratif semata. Kita sedang berbicara tentang keadilan substantif, apakah negara hadir secara utuh untuk korban, atau justru melindungi pelaku karena institusinya,” tegas Izussalam.
Lebih jauh, KAMMI Jawa Barat menyoroti bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai tindakan individual semata. Indikasi keterlibatan lebih luas, bahkan kemungkinan adanya aktor intelektual, harus diusut secara komprehensif sebagaimana didorong oleh berbagai organisasi sipil.
Dalam konteks politik hukum nasional, kasus ini menjadi indikator penting bagi arah reformasi sektor keamanan di Indonesia. Sejarah panjang peradilan militer di Indonesia menunjukkan adanya stigma impunitas dan minimnya transparansi, yang jika tidak dibenahi akan terus menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
KAMMI Jawa Barat dengan tegas menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Mendesak Pusat Polisi Militer TNI untuk membuka proses hukum secara transparan, termasuk identitas pelaku dan perkembangan penyidikan
2. Mendorong pembentukan Tim Pencari Fakta Independen (TPF) yang melibatkan unsur sipil, akademisi, dan lembaga HAM
3. Menuntut agar kemungkinan keterlibatan aktor intelektual diusut hingga tuntas
4. Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme peradilan militer dalam kasus yang berdampak pada publik sipil
“Kami menegaskan, keadilan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Jika ada struktur, jika ada perintah, maka itu harus dibuka. Negara tidak boleh kalah oleh bayang-bayang impunitas,” lanjutnya.
KAMMI Jawa Barat juga mengingatkan bahwa kegagalan negara dalam menangani kasus ini secara transparan akan berdampak serius pada kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, baik sipil maupun militer.
“Jika hukum kehilangan kepercayaan publik, maka yang runtuh bukan hanya satu kasus, tetapi legitimasi negara itu sendiri,” tutup Izussalam. (**)









